Berita Viral

Terkuak Sosok Pengemudi Mobil Mewah Viral, Putar Balik di Tol, Takut Ketinggalan Rombongan

Mereka mengaku panik karena tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya yang akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat.

Tayang:
Instagram
Terkuak Sosok Pengemudi Mobil Mewah Viral, Putar Balik di Tol, Takut Ketinggalan Rombongan 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sosok pengemudi mobil mewah viral usai putar balik di tol.

Sempat terekam kamera berjalan lawan arah dan putar balik di Tol Desari, belum lama ini.

Beberapa hari lalu, media sosial diramaikan dengan rombongan mobil mewah yang berjalan melawan arah di Tol Desari.

Aksi bahaya rombongan mobil mewah lawan arah di tol dan putar balik.
Aksi bahaya rombongan mobil mewah lawan arah di tol dan putar balik. (Kolase Surya.co.id)

Seseorang yang merekam aksi itu, kemudian mengunggahnya ke media sosial, hingga mendapat tindakan dari pihak kepolisian.

Kepada pihak kepolisian, tiga pengemudi mobil yang melawan arah di Tol Desari itu mengaku rombongan dari ambulans.

Melansir Tribun Style, ketiga pengendara mobil tersebut masih satu keluarga.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan ketiga pengemudi itu sedang dalam iring-iringan mengantarkan jenazah keluarga.

Mereka mengaku panik karena tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya yang akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: VIRAL Aksi Siswa SMA Gambar tak Senonoh di Papan Tulis, tak Segan Ada Guru Wanita di Sampingnya

"Ketiganya itu keluarga yang sedang mengantar jenazah anggota keluarga yang meninggal dunia yang akan dimakamkan di daerah Bogor," ungkap Sutikno, Kamis (5/10/2023).

Sutikno menjelaskan, para pengemudi itu tadinya hendak keluar dari Tol Desari arah Jagorawi.

Namun ketiganya malah menuju arah Sawangan.

"Karena takut ketinggalan ambulan, mereka putar balik lawan arah dan ada yang videokan," kata Sutikno.

Sosok pengemudi mobil mewah yang viral karena lawan arah, sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Sosok pengemudi mobil mewah yang viral karena lawan arah, sudah ditangani oleh pihak kepolisian. (Kolase Surya.co.id)

Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan para pengemudi itu meminta maaf atas aksi membahayakan mereka.

"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.

Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas.

Sebab saat itu, mereka mengakui menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Selain kepada para pengemudi yang melintas, para pelanggar ini juga menujukan permohonan maaf kepada pengelola jalan tol, PT CitraW assphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral di TikTok, Pasien ODGJ Ngamuk Saat Mau Melahirkan, Mau Kabur Sewaktu Kepala Bayi Sudah Keluar

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," lanjut Sutikno.

Pengendara Ditilang

Sutikno menerangkan, akibat ulah tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.

"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".

Baca juga: Viral di TikTok, Pasien ODGJ Ngamuk Saat Mau Melahirkan, Mau Kabur Sewaktu Kepala Bayi Sudah Keluar

"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.

Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas.

Sebab saat itu, mereka mengakui menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Selain kepada para pengemudi yang melintas, para pelanggar ini juga menujukan permohonan maaf kepada pengelola jalan tol, PT CitraW assphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," lanjut Sutikno.

Awal Mula Viral

Aksi berbahaya dan nekat dilakukan oleh rombongan mobil mewah di Tol Desari, hingga viral di media sosial.

Rombongan mobil mewah yang berisikan Alphard hingga Mercedez itu rupanya nekat melawan arah hingga putar balik.

Video aksi nekat yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu juga sempat diunggah di akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Minggu (1/10/2023) lalu.

Dalam video itu, seorang pengendara dengan arah yang benar, merekam detik-detik rombongan mobil mewah malah melawan arah.

Bak baru tersadar, mobil tersebut langsung putar balik di tempat, yang mana itu sangat membahayakan bagi pengendara lain.

Melansir Tribun Jakarta, ketiga mobil tersebut yakni, Mercedes-Benz (Mercy) dan Toyota Alphard. Sedangkan satu mobil lainnya yaitu Toyota Avanza.

"Aksi membahayakan rombongan mobil putar balik dan lawan arus di Tol Desari!!"

"Diduga, sang pengemudi salah mengambil arah tujuan, sehingga putar balik tanpa menghiraukan kendaraan lain yang melintas," tulis akun tersebut.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengaku belum mengetahui kapan terjadinya peristiwa tersebut.

Namun, ia mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi rombongan mobil yang putar balik dan melawan arah di Tol Desari itu.

"Sedang ditelusuri," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved