CPNS 2023

Kementerian Dalam Negeri Buka 20 Formasi CPNS 2023, Berikut Rinciannya

Beberapa formasi telah mengumumkan rekrutmen CPNS untuk tahun 2023, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Beberapa kementerian telah mengumumkan formasi rekrutmen CPNS untuk tahun 2023, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 kali ini akan membuka 28.903 formasi di berbagai instansi, termasuk Kemendagri.

Kemendagri membuka 20 formasi CPNS. Berikut ini adalah rincian formasi CPNS Kemendagri 2023, termasuk jadwal, persyaratan, dan link pendaftarannya.

Formasi CPNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023

Merujuk pada pengumuman bernomor 800.1.2/4991/SJ yang diidentifikasi oleh Benny, Kementerian Dalam Negeri membuka 20 posisi Asisten Dosen Khusus dengan rincian sebagai berikut

1. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: magister hukum, magister hukum dan pembangunan, magister hukum agraria dan pertanahan, magister hukum publik.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: 3 formasi 1 orang lulusan terbaik, 1 orang putra/putri Papua dan 1 orang umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Akuntansi.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: 2 formasi 1 putra/putri Papua dan 1 umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

3. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Statistika Terapan.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

4. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Manajemen Bencana, Magister Mitigasi Bencana.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk kebutuhan umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

5. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Sistem dan Inovasi Teknologi, Magister Teknik Informatika Terapan.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: 3 formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

6. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Bahasa Inggris.

Jumlah formasi dan jenis persyaratan: 3 formasi, 1 penyandang disabilitas dan 2 umum.

Penempatan: Di dalam negeri.

7. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: S2 Pendidikan Teknologi Informasi, S2 Pendidikan Digital.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: 2 formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

8. Asisten Ahli Dosen

Kualifikasi pendidikan: Magister Teknik Keselamatan dan Risiko Terapan.

Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: 2 formasi untuk umum.

Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Persyaratan CPNS Kemendagri

Sebelum mengikuti seleksi CPNS Kemendagri, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai warga sipil.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bersedia bekerja pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS.

Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi BAN-PT yang dibuktikan dengan ijazah Magister (S2) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 sesuai dengan tanggal kelulusan pada ijazah pada saat kelulusan.

Telah mendapatkan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan luar negeri.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai tanggal 20 September 2023:

Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga yang tertera pada kartu keluarga.

Mengisi biodata dan isian lainnya.

Pemohon mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemohon mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data.

Mencetak 'Kartu Informasi Akun'.

Pemohon login ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Pemohon mengisi data diri yang valid.

Pelamar memilih organisasi "Kementerian Dalam Negeri" dan melanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan, jabatan berdasarkan kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, tempat ujian dan data lain yang perlu diisi.

Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk pindaian atau scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Apabila terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka pelamar dapat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Simpan data yang telah diverifikasi pada "CV Pendaftaran" dan pastikan data telah terisi dengan lengkap dan benar.

Cetak "Kartu Registrasi SSCASN 2023" yang akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan proses pendaftaran.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved