Kasus Dugaan Korupsi, Polres Labuhanbatu Limpahkan Mantan Sekda dan Bendahara ke Jaksa

Kasus yang menjerat MYS dan ER tersebut terkait pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Mantan Sekda dan Bendahara Kabupaten Labuhanbatu saat dilimpahkan ke Kejari, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Sekda dan Bendahara Kabupaten Labuhanbatu ke Kejari, Rabu (4/10/2023).

Kasus yang menjerat MYS dan ER tersebut terkait pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp1.347.304.255.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat uang persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Labuhanbatu sebesar Rp1.500.000.000 yang dilakukan pemindah bukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

Di mana, jelas Rusdi, pada tanggal 4 April 2017, Setdakab. Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang yang pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979 dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 5 April 2017.

Baca juga: Ricuh di Halaman Polres Tapteng, Ternyata Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Baca juga: Buaya Riska Dievakuasi, Pak Ambo Tantang BKSDA, Jika Terbukti Terkam Warga Rela Masuk Penjara

Selanjutnya pada 14 Mei 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp1.376.690.799 dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 15 Mei 2017.

"Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp1.244.126.767 dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Rusdi, pada 8 Agustus 2017, Sekda Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU IV sebesar Rp1.207.250.612 dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 9 Agustus 2017.

"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan pertanggungjawaban uang persediaan/ ganti uang persediaan yang telah diterima oleh Setdakab melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505," terangnya.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, ER telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855 dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750.

Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa uang persediaan yang tidak dipertanggung jawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

"Dan berdasarkan keterangan ER bahwa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017, sebut Kasat Reskrim," paparnya.

Rusdi menyebutkan, tersangka ER berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan.

Kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

"Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp1.347.304.255," tandasnya.

Oleh karena itu, tambah Rusdi, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved