Berita Medan
Imran Surbakti, Ketua Ormas Ancam Bunuh Jurnalis Terancam 6 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Ini
Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Imran ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan ancaman pembunuhan kepada jurnalis berinisial FS karena memberitakan dugaan gudang gas oplosan.
Baca juga: Kejari Medan Terima SPDP Kasus Ketua Ormas Ancam Bunuh Jurnalis
Saat ditemui, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Trian Adhitya Ismail mengatakan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Penyidik Polrestabes Medan.
"Sudah masuk bang, sekitar dua minggu lalu," ucap Trian kepada Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).
Dalam perkara tersebut, Imran dijerat dengan Pasal Undang-undang ITE. Karena, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.
Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.
Baca juga: Ini Dia Wajah Ketua PP Imran Surbakti Pengoplos Gas dan yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.
Mirisnya, sejak Imran Surbakti ditangkap dan dipenjarakan, ada pihak-pihak tertentu yang malah berupaya mendamaikan kasus ini.
Beberapa pihak yang ingin mendamaikan kasus ini justru dari kalangan oknum wartawan.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imran-Surbakti-tersangka-kasus-pengancaman-jurnalis.jpg)