Berita Sumut

Pemko Binjai Alokasikan Penerimaan 11 Calon PPPK untuk Guru, Sudah 158 Orang yang Mendaftar

Pemko Binjai kembali membuka penerimaan calon PPPK untuk profesi guru di tahun anggaran 2023.

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Kantor Wali Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali membuka penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk profesi guru tahun anggaran 2023. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia Matondang.

Baca juga: Guru Agama Honorer Desak Pemkab Deliserdang Buka Formasi PPPK, Setelah Tiga Tahun Kosong

"Sudah diumumkan untuk pelamar calon PPPK, untuk 11 orang yang dialokasikan," ucap Edi, Selasa (3/10/2023). 

Lanjut Edi, belasan alokasi tersebut terdiri dari enam guru kelas. Kemudian dua alokasi masing-masing di antaranya untuk guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan serta guru pendidikan prakarya. 

"Enam untuk pelamar umum dan ditambah satu untuk disabilitas. Jadi jumlah 7 alokasi," ucap Edi.

Disoal jumlah pelamar, dia menyebut tidak mengetahuinya.

Edi menyarankan wartawan untuk bertanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Itu di BKD (badan kepegawaian daerah)," ujar Edi. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, bagi pelamar khusus tercatat per Selasa (3/10/2023) adalah hari terakhir mendaftar. 

"Kalau yang umum sampai tanggal 12 Oktober 2023 nanti," kata dia. 

Baca juga: Daftar Instansi yang Paling Sepi Peminat dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Menurut Fauzi, tidak ada pelamar dari penyandang disabilitas yang mendaftar sebagai calon PPPK di lingkungan Pemko Binjai

"Hingga siang ini yang melamar sudah 158 orang. Untuk disabilitas belum ada yang melamar," ucap Fauzi.

"Para pelamar calon PPPK akan melewati tahapan ujian melalui CAT di BKN Regional Medan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat website Pemko Binjai," sambungnya.

Adapun pelamar kebutuhan khusus dimaksud yakni adalah yang melamar sebagai calon PPPK Guru dengan status pelamar prioritas. 

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved