Polres Pematang Siantar

Empat Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Dalam Seminggu Terakhir di Pematang Siantar

Polres Pematang Siantar berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dilokasi berbeda selama seminggu dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
4 pengedar narkoba yang ditangkap di lokasi berbeda selama seminggu dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023 ditahan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Polres Pematang Siantar berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dilokasi berbeda selama seminggu dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023.

Kapolres Pematang Siantar AKBPYogen Henroes Baruno penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.


Adapun keempat pelaku yaitu AP (25) ditangkap hari Minggu (24/9/2023) sekira pukul 17.00 wib di Jalan Ksatria Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang siantar.

Saat pelaku digeledah Petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,55 gram di bungkus tissu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah). Kemudian di hari yang sama pukul 21.30 Wib petugas juga berhasil menangkap FNT (34) di Jalan elanthon Siregar Gang Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar dengan barang Bukti yang disita 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu berat brutto 6.06 gram, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) buah jaket.

Selanjutnya EPS (28) ditangkap hari Jumat (28/9/2023), sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar dari pelaku diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000,- dan 1 (satu) unit HP.

Sedangkan pada Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil menangkap FT (34) di Jalan Bah kapul kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar dengan Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 31 paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,89 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.

"Keempat pelaku dan Barang Bukti yang disita sudah berada di Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved