Berita Viral

Diperiksa KPK, Febri Bantah Terlibat Korupsi di Kementan, Eks Pengacara Ferdy Sambo Heran Isu Liar

Febri Diansyah membantah terlibat dalam pusaran korupsi di Kementerian Pertanian. 

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-MEDAN.com - Febri Diansyah membantah terlibat dalam pusaran korupsi di Kementerian Pertanian. 

Eks kuasa hukum Ferdy Sambo ini mengaku memang diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Namun, ia memastikan tidak ada menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. 

Febri Diansyah yang juga mantan Jubir KPK membantah soal dugaan pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dan eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.

Febri turut menepis telah berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementan RI pada Jumat (29/9/2023).

"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Baca juga: Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Makin Berbinar di Liga Inggris,Kini Masuk Tim Senior Ipswich Town

Baca juga: Oknum TNI Cemburu Pemandu Karaoke Bareng Pria Lain, Cegat di Tengah Jalan dan Dianiaya

Baca juga: TERNYATA Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani Beda Pendapat Soal Isu Perjodohan Prabowo-Ganjar

Adapun Febri dan Rasamala diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Febri mengakui diselisik tim penyidik KPK soal draf pendapat hukum yang ditemukan saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ia membantah dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

Febri menyebut dia bersama Rasamala menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan.

Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," terang Febri.

Karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan.

Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved