Pencabulan

Biadab, Pria di Toba Cabuli Bocah 11 Tahun di Pekuburan Hingga Tiga Kali

RT, pria di Kabupaten Toba tega cabuli bocah 11 tahun di pekuburan hingga tiga kali. Pelaku ditangkap usai dilaporkan orangtua korban

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - RT, pria di Kabupaten Toba tega cabuli bocah 11 tahun di pekuburan yang tak jauh dari rumahnya.

Pelaku kemudian ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba usai dilaporkan oleh paman korban berinisial DS. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.

Adapun waktu pencabulan mulai Agustus 2023. 

Baca juga: Komisi D DPRD Sumut Jadwalkan Razia Besar-besaran untuk Tertibkan Galian C Ilegal

"Pengakuan tersangka RT awal melakukan pencabulan sebanyak tiga kali pada bulan Agustus 2023, yaitu tanggal 8, 17 dan 31," kata Wilson, Selasa (3/10/2023).  

Wilson mengatakan, adapun modus pelaku yakni berpura-pura membujuk korbannya.

Selama ini, pelaku dan ibu korban dikenal cukup dekat.

Ibu korban sering meminta bantuan pelaku. 

"Pelaku ini lajang, terus ibu korban ini tidak bisa naik sepeda motor. Jadi kalau mau belanja atau kemana-mana, ibu korban ini minta tolong ke pelaku untuk mengantarnya," paparnya.

Baca juga: Empat Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Dalam Seminggu Terakhir di Pematang Siantar

Atas perlakuan cabul yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved