Viral Medsos
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-cawapres 30 Tahun
Sebelumnya, batas usia minimal capres can cawapres digugat dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI pada Senin (2/10/2023).
Anwar menjelaskan, MK sudah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan.
Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023.
“Kemudian majelis panel mengklarifikasi perihal penarikan itu. Para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” ujar Anwar.
Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum.
“Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.
Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di MK. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.
Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
Baca juga: FEBRI DAN RASAMALA Tak Ketahui Ada Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan, Mahfud: KPK Buru Itu
Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud MD menilai kebijakan ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka. Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."
"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Mahfud, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi. "Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.
batas usia minimal capres dan cawapres
MK tetap batas usia capres cawapres 40 tahun
Capres
Cawapres
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Aswanto-diganti-DPR-RI.jpg)