Viral Medsos

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-cawapres 30 Tahun

Sebelumnya, batas usia minimal capres can cawapres digugat dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

|
Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.

Adapun pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin (2/10/2023).

Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, diketahui gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan  satu permohonan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Awalnya dua pemohon yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 169 huruf q tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun.

Kedua pemohon dalam gugatan judicial reviewnya terhadap pasal 169 huruf q ini ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Belakangan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mendadak mencabut gugatannya.

Pencabutan permohonan yang diajukan kedua pemohon tersebut teregister dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved