Penjualan Orangutan

Kurir Jual Beli Orangutan Jaringan Internasional Ditangkap, Pemiliknya Masih Bebas Berkeliaran

Polda Sumut menyatakan baru menangkap seorang kurir saja bernama Reza Heryadi (35), terkait perdagangan dua orangutan jaringan Internasional.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Penampakan sepasang Orangutan dilindungi yang berhasil digagalkan dari perdagangan Internasional oleh Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan baru menangkap seorang kurir saja bernama Reza Heryadi (35), terkait perdagangan dua orangutan jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus memburu pemilik ataupun bos kurir tersebut.

Hadi berjanji, dalam waktu 1 hingga 2 hari akan menyampaikan perkembangan kasus ini.

"Saat ini kita baru menetapkan satu tersangka kurir. Kita masih melakukan penyelidikan terhadap si pemilik,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).

Diketahui, Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap seorang kurir pedagang Orangutan ilegal jaringan Internasional bernama Reza Heryadi pada Rabu 27 September lalu di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Dari tersangka diamankan dua ekor Orangutan berjenis kelamin jantan dan betina yang diperkirakan berusia 5 bulan.

Terungkapnya jaringan internasional ini setelah Polda Sumut bekerjasama dengan organisasi Internasional Wildlife Justice Commission dan BBKSDA Sumut.

Dari pemeriksaan sementara, dua Orangutan ini berasal dari Provinsi Aceh.

Sementara tersangka mengakui baru sekali ini menjadi kurir jual beli Orangutan.

"Itu dari Aceh. Kita masih mendalami dan, saat ini 2 ekor itu yang diselamatkan ungkapnya".

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved