Viral

GILA ! Tiga Murid di NTT Dihukum Secara Tak Lazim, Dipaksa Jilat Tembok dan Telan Kertas

Sang kepala sekolah, lalu memanggil ketiganya berdiri di depan sekolah dan mencontohkan cara bermain sumpit-sumpitan.

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi penganiayaan dan siswa SD - 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Biadab, tiga murid di Nusa Tenggara Timur dihukum secara tidak normal oleh Kepala Sekolah.

Ketigha murid ini diberikan hukuman hanya karena hal sepela.

Lebih parahnya lagi, kepala sekolah itu memberi hukuman yang tidak manusiawi untuk  siswa berinisial JT, AB, dan, SB.

Tiga siswa itu dihukum menelan kertas buku, menjilat tembok, kaca, hingga pintu sekolah.

Dikutip dari Tribuntrends.com, bahkan, ketiganya tidak diizinkan pulang ke rumah jika belum menyelesaikan hukuman yang diberikan.

Baca juga: INILAH Harga dan Merek Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Mentan SYL, Ada Harganya Capai Rp 77 Juta

Kejadian yang menimpa JT, AB, dan, SB ini terjadi di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengakuan ketiga siswa ini disampaikan kepada Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten TTS, Yorim Fallo.

Pengakuan mereka terekam dalam video berdurasi 4 menit 11 detik yang diperoleh oleh Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

JT mengaku, dianiaya Kepala Sekolah mereka berinisial SEEH karena hal sepele.

Mereka ketahuan bermain sumpit-sumpitan menggunakan sedotan bekas es cendol di dalam kelas pada Senin (18/09/2023) lalu.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Simalungun Sihol Sukses By Lusi Purba

Dia menuturkan, kejadian tersebut bermula saat mereka keluar sekolah.

Saat itu JT, AB, dan SB masih berada di dalam kelas dan bermain sumpit-sumpitan.

Teman-temannya yang lain lalu memberitahukan hal itu kepada SEEH.

Sang kepala sekolah, lalu memanggil ketiganya berdiri di depan sekolah dan mencontohkan cara bermain sumpit-sumpitan.

"Setelah itu, ibu suruh kami tiga jilat tembok, jilat pintu dan jilat kaca. 

Baca juga: Demokrat Sumut Klaim Elektabilitas Naik Usai Dukung Prabowo Subianto

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved