Berita Persidangan

Vonis Hakim atas Achiruddin Dinilai Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Berharap PT Lakukan Ini

Menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan terlalu ringan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.

Tribun Medan/Edward
Demikian disampaikan JPU Rahmi Shafrina saat dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Achiruddin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan terlalu ringan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Dan, lanjut hakim, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan kesatu subsider.

Atas hal tersebut, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Saat dikonfirmasi, JPU Rahmi Shafrina mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Upaya hukum banding tersebut, telah dilayangkan pada Jumat (27/9/2023) kemarin.

"Sudah Jumat semalam," kata Rahmi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (1/10/2023).

Pada banding tersebut, Rahmi berharap, agar Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dapat menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa.

"Diputus sesuai tuntutan JPU," ujar Rahmi.

Diberitakan sebelumnya, Achiruddin Hasibuan, dinilai tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved