Berita Persidangan
Vonis Hakim atas Achiruddin Dinilai Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Berharap PT Lakukan Ini
Menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan terlalu ringan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan terlalu ringan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
Dan, lanjut hakim, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan kesatu subsider.
Atas hal tersebut, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Saat dikonfirmasi, JPU Rahmi Shafrina mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Upaya hukum banding tersebut, telah dilayangkan pada Jumat (27/9/2023) kemarin.
"Sudah Jumat semalam," kata Rahmi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (1/10/2023).
Pada banding tersebut, Rahmi berharap, agar Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dapat menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Diputus sesuai tuntutan JPU," ujar Rahmi.
Diberitakan sebelumnya, Achiruddin Hasibuan, dinilai tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Persidangan
Achiruddin Hasibuan
Sidang Vonis Achiruddin Hasibuan
Pengadilan Tinggi Medan
Oloan Silalahi
PN Medan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JPU-Rahmi-Shafrina-saat-dimintai-tanggapan_.jpg)