Berita Viral
VIRAL Aksi Bocah-bocah Sok Jagoan Bully Teman di Lingkungan Masjid, Korban di SmackDown
Peristiwa tak bermoral ini terekam kamera teman-teman lainnya hingga akhirnya aksi bullying tersebut viral di media sosial.
Para pelaku penganiayaan dan pembullyan tersebut tampak masih mengenakan seragam pramuka.
Pembullyan yang terjadi pada remaja akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan, memberikan efek yang buruk khususnya pada korban.
Sehingga penting untuk dilakukan pengawasan lebih agar hal serupa tidak terulang.
Belakangan aksi bully memang sedang marak terjadi.
Sebelumnya MK (15), siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan perundungan atau bullying viral di media sosial.
Peristiwa bullying tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Dalam video yang beredar, MK merundung seorang siswa lain berinisial FF dengan cara yang brutal.
MK menendang kepala hingga memukul perut FF berulang kali, bahkan hingga korban terjatuh bertubi-tubi dan tidak memberikan perlawanan.
Akibat aksinya itu, MK kini diamankan oleh kepolisian setempat.
Baca juga: Sosok Kate Victoria Lim Gadis 16 Tahun Resmi Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Buntut Postingan IG
Lantas seperti apa sosok MK?
MK merupakan siswa kelas 9 di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, MK merupakan ketua geng atau kelompok bernama Barisan Siswa.
MK merasa kesal kepada korban yang mengaku-ngaku sebagai anggota geng padahal menurutnya bukan.
Ceramah di Media Sosial
Dilansir dari TribunJateng, MK memiliki akun media sosial Facebook dengan inisial nama IS.
Di akunnya itu, MK kerap membagikan konten-konten agamis seperti aktivitas mengikuti pengajian.
Ia juga mengunggah foto dengan keterangan foto bak menyampaikan ceramah kepada para rekan-rekannya di media sosial.
"Jika tidak bisa berlomba dengan orang shaleh dalam hal ibadah, maka berlombalah dengan para pendosa dalam hal istighfar," tulisnya dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Daftar Hitam Sekolah
Dikutip dari TribunJateng, MK juga ternyata masuk daftar hitam berbagai sekolah.
Terlebih, dirinya kerap berpindah-pindah sekolah.
Semula, MK bersekolah di sebuah pesantren di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun MK kerap kabur dari pesantren tersebut.
Baca juga: Sosok MK Pelaku Aniaya Adik Kelas, Sering Pindah-Pindah Sekolah Karena Nakal, Korban Alami Kritis
Kemudian, MK pun dipindahkan ke SMPN 4 Majenang, Jawa Tengah. Tetapi, sekolah itu menyerah dengan sikap MK yang sering berkelahi.
Akhirnya, MK pun pindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Meski telah pindah ketiga kalinya nampak tidak membuat MK tak kapok bersikap tidak terpuji.
Lagi-lagi MK terlibat masalah, kali ini soal perundungan terhadap adik kelasnya.
Dihukum Peradilan Anak
Selain itu, Fannky juga mengatakan bahwa akan memproses pelaku bullying tersebut dengan sistem peradilan anak.
Hal itu karena MK dan satu pelaku lainnya, WS (24) masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky, dikutip dari Kompas.com.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Aksi-Bocah-bocah-Sok-Jagoan-Bully-Teman-di-Lingkungan-Masjid-Korban-di-SmackDown.jpg)