Berita Viral
Sosok Menteri Bahlil Disorot Usai Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia, Kekayaannya Capai Rp 300 M
Harta kekayaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, disorot usai mengancam bakal mencabut izin TikTok d
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok dan harta kekayaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, disorot.
Usai mengancam bakal mencabut izin TikTok di Indonesia, harta kekayaan Bahlil Lahadalia pun dikuliti.
Diketahui, ternyata Bahlil Lahadalia memiliki kekayaan yang fantastis yakni mencapai Rp 300 miliar.
Berikut Tribun-Medan.com merangkum rincian harta kekayaan Bahlil Lahadalia.
Seperti diketahui sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengancam bakal mencabut izin TikTok di Indonesia.
Dimana disampaikannya bahwa izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.
"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya,”
“Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," ucap Bahlil, dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (1/1/0/2023).
Bahlil mengatakan penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Anak Kolonel TNI AU Tewas Terpanggang, Datangi TKP Sendirian, Berkaitan Pesan Aneh?
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut ada Tangan Asing yang Jadi Biang Kerok dan Membuat Keruh Konflik di Rempang
Dikatakan Bahlil, pemerintah tengah mengatur aturan perdagangan barang impor yang masuk akan dikenakan pajak.
"Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border yang ga bayar pajak kita minta masukkan gudang dulu. Pada saat keluar harus bayar pajak," ucap Bahlil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bahlil-lahadalia-tribunmeda_20160805_210302.jpg)