Proyek Tembok Sungai

Proyek Tembok Sungai di Tebingtinggi Diduga Picu Kerugian Negara, Jadi Temuan BPK RI

BPK RI menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan beton pondasi dan tiang pipa galvanis pada proyek pengerjaan tembok Sungai Bahilang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
INTERNET
Kantor BPBD Kota Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan beton pondasi dan tiang pipa galvanis pada proyek pengerjaan tembok Penahan Sungai Bahilang di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi

Berdasarkan audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023, bahwa kelebihan bayar dari pekerjaan tersebut mencapai Rp 185 juta, dari nilai kontrak Rp 6,5 miliar. 

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Pencuri, Aksi Bocah Perempuan Disorot saat Ambil Buah

Proyek ini dikerjakan oleh CV RMP dengan melalui dua kali addendum, yakni yang pertama dengan nomor.921/ADD/BPBD-TT/2022 tanggal 4 Juli 2022 perpanjangan waktu pekerjaan terhitung sejak 7 Juli 2022 sampai 6 Agustus 2022. Kemudiann addendum kedua nomor 1151/ADD/BPBD-TT/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tambah kurang pekerjaan.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Tebing Tinggi menganggarkan belanja modal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 154,9 miliar dengan realisasi sebesar Rp132,5 miliar atau 87,21 persen dari anggaran. 

Baca juga: Megawati Ibaratkan Prabowo dan Ganjar Bak Pria Tampan dan Wanita Cantik, Begini Penjelasannya

"Dari jumlah tersebut di antaranya dianggarkan pada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) sebesar Rp 16,5 miliar," bunyi temuan BPK tersebut. 

Ratama Saragih, Jejaring Ombudsman Sumut yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa temuan-temuan seperti selalu terjadi.

Harusnya, kata dia, Pemerintah Kota Tebingtinggi sebagai daerah yang memiliki kerawanan bencana banjir memberi atensi serius untuk membangun infrastruktur mitigasi. 

Baca juga: Nyanyian Megawati untuk Kader, Ingatkan Politik Dimulai dari Keluarga, Sindir Jokowi?

"Sudah jadi rahasia umum kalau modus kurang volume dan denda keterlambatan pekerjaan mainannya para rekanan penyedia barang dan jasa pemerintah, atau bahkan berkolusi pula dengan pejabat pengadaannya," kata Ratama, Minggu (1/10/2023). 

Ratama melihat bahwa ada modus baru bila temuan BPK muncul, di mana para pihak terkait mengaku sedang dalam pemeriksaan di kejaksaan. 

"Yang pasti, bila ada temuan Audit BPK maka unsur formil sebagai bukti permulaan adanya perbuatan kejahatan (korupsi) sudah terpenuhi," terangnya. (alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved