Berita Viral

VIRAL Aksi Pengendara Copot Penutup Tanda Parkir Gratis di Minimarket, Jukir Ngamuk Tak Terima

Tak terima, ia pun mencopot penutup tanda parkir gratis tersebut. Aksi pria itu pun sontak saja memancing amarah tukang parkir liar.

Instagram
VIRAL Aksi Pengendara Copot Penutup Tanda Parkir Gratis di Minimarket, Jukir Ngamuk Tak Terima 

Unggahan tersebut pun langsung viral dan menuai banyak reaksi warganet.

Tak sedikit warganet yang merasa resah juga dengan tukang parkir liar.

@unt***.
Ramein aja mayan viral, toh ada tulisan gratis parkir, btw nunggu komentar "cuman 2000 aja ga akan buat loe missqueen".

@ism***.
Gw sih setuju, krn ada tulisan Parkir gratis bukan perkara CUMA CUMA 2000 tpi ini soal aturan nya udah Gratis.

@nur***.
Aku suka yg kek gini biar ga ada oknum⊃2; parkir liar lg... mau beli barang ga ada tp parkir dah nodong aja d samping moto

Menyikapi Tukang Parkir Liar di Minimarket

Tukang parkir liar atau juru parkir di minimarket tidak jarang membuat resah pengunjung.

Kadang, ada yang kerjanya dirasa kurang maksimal atau cuma mejeng saja, tidak benar-benar menjaga kendaraan pengunjung mini market.

Selain itu, pihak mini market pun kerap memasang spanduk bertuliskan parkir gratis.

Tapi, tetap saja ada tukang parkir yang menjaga, entah warga sekitar atau oknum preman yang mengaku menjaga keamanan.

Baca juga: VIRAL Suami Kepergok Kencani Wanita Lain dalam Mobil yang Dibeli Istrinya, Diamuk di Keramaian

Menanggapi hal tersebut, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association mengatakan, ada beberapa hal terkait juru parkir di area waralaba atau mini market.

"Pertama, apabila area dimiliki oleh waralaba dan memberikan kewenangan ke pihak lain (mengatur parkir) maka itu sah, selama memenuhi prosedural legal manajemen parkir," kata Rio Minggu (11/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Begitu juga kalau misal pengaturan parkir diserahkan ke pemerintah daerah, maka sah.

Tapi beda halnya kalau pihak waralaba dan pemerintah tidak menyerahkan area parkir tersebut ke pihak lain untuk dikelola, maka pungutan tersebut liar.

"Apabila ini adalah pungutan liar, sudah masuk ke ranah kriminal umum. Hal ini menjadi kewenangan kepolisian (untuk menindak)," ucap Rio.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved