Berita Viral

Bejatnya AR, Setubuhi Pacar di Hutan, Lalu Ajak 10 Temannya Rudapaksa sang Pacar di Gubuk

Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dengan inisial SI menjadi korban pemerkosaan di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone,

Editor: Liska Rahayu
mStar
Ilustrasi pemerkosaan 

Pacar SI berinisial AR (20) awalnya mengajak korban bertemu.

AR merencanakan pertemuan dengan AR di salah satu rumah rekannya berinisial RI.

Menurut keterangan pihak kepolisian SI mengajak AR untuk bertemu dan sudah ada rencana untuk berhubungan badan.

"Pacarnya sendiri yang hubungi korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan," ucap, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki, kepada Tribun Timur, Kamis (28/9/2023).

Setelah AR dan SI berhubungan badan, secara mengejutkan AR langsung memanggil rekannya pemilik rumah.

Ternyata AR dan RI sudah merencanakan melakukan tindakan rudapaksa kepada SI.

Dan bejatnya lagi di rumah tersebut juga sudah menunggu 9 pria lainnya sebagai pelaku.

"Pas di rumahnya RI, korban diduga dirudapaksa oleh 9 orang lainnya," jelasnya.

 Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP

Dilansir dari hukumonline.com, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.

Pasal 294 ayat (1) KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved