Berita Sumut

4 Terdakwa yang Ditangkap BNN Bawa 758 Kg Ganja dari Aceh, Dituntut Jaksa Hukuman Mati di PN Stabat

Empat terdakwa sindikat narkoba dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Stabat.

|
HO
Keempat terdakwa narkotika dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (27/9/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut empat terdakwa perkara narkotika dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN)  Stabat. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Firtriansyah Marbun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2023). 

Baca juga: Dua Pria Ini Gagal Terbang ke Jakarta, Simpan Sabu di Dalam Sepatu, Ditangkap di Bandara Kualanamu

Jaksa yang mengadilili perkara tersebut menuntut dengan hukuman pidana mati terhadap empat orang terdakwa. Adapun keempat terdakwa yakni, Muhammadsyah, Nurul Fahri Siregar, Sanjaya Pandapotan Silitonga dan Asun. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Utami Filiandini  

"Ya benar, sudah dibacakan JPU Utami Filiandini pada, Rabu (27/9/2023) tuntutan terhadap terdakwa M, terdakwa NFS, terdakwa SPS dan terdakwa A yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati," ujar Sabri.

Dalam persidangan sebelumnya, Sabri menjelaskan, serangkaian agenda sudah dilalui JPU. Mulai dari pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi sebagai bentuk proses pembuktian. 

Juga menghadirkan barang bukti di hadapan majelis hakim PN Stabat. Sabri menguraikan, keempat terdakwa ditangkap Tim BNN RI yang membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan pikap Daihatsu Grandmax BK 9959 MO. 

"Ganja yang dibawa keempat terdakwa sebanyak 27 karung berisikan 733 bungkus plastik. Narkotika jenis ganja merupakan narkotika golongan I dengan berat kotor sekitar 758.496 gram (758 Kg)," ujar Sabri. 

Ganja tersebut dibawa dari Aceh oleh keempat terdakwa. Tujuan mereka ke Medan, Sumatera Utara. 

"Keempat terdakwa diamankan petugas BNN RI di depan SPBU Besitang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat pada Sabtu (18/2/2023) dinihari," ucap Sabri. 

Baca juga: Tampang Pria yang Bawa 1 Ton Ganja dan Ditangkap di Simpang Pos Medan

Sabri menegaskan, tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum. 

"Tuntutan pidana mati ini merupakan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika," tutup Sabri.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved