Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Jatuhkan Sanksi Kepada Tiga Anggota PPS Mulyorejo, Buntut Mengurangi Honor Pantarlih

KPU Deliserdang akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberian peringatan tertulis kepada tiga orang PPS Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
PPS Mulyorejo Kecamatan Sunggal dan Pantarlih mendengarkan pembacaan putusan dari pemeriksa Komisioner KPU Deliserdang pada sidang kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang, Rabu (27/9/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberian peringatan tertulis kepada tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.

Ketiganya yakni M Amirullah (Ketua), Lily Octavia Hutagalung (anggota) dan Ardy Yansyah Nasution (anggota).

Baca juga: KPU Deliserdang Gelar Sidang Kode Etik PPS Mulyorejo, Diduga Lakukan Pungli Terhadap Gaji Pantarlih

Ketiganya dijatuhkan sanksi karena dianggap bersalah mengurangi honor Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penjatuhan sanksi dibacakan pada saat sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deli Serdang Rabu, (27/9/2023).  
 
Sidang ini dipimpin oleh Komisioner KPU Deliserdang Divisi Hukum, Mulianta Sembiring dengan didampingi Komisioner Divisi Teknis, Ziaulhaq Siregar. Ada tiga poin yang saat itu dijatuhkan oleh KPU DeIiserdang kepada tiga orang PPS Mulyorejo

Untuk yang pertama menjatuhkan peringatan tertulis kepada ketiganya dan meminta untuk dilakukan rotasi atau pergantian Ketua.

Kedua uang yang menjadi honor Pantalih harus dikembalikan karena menjadi hak Pantarlih. Waktunya paling lama satu minggu setelah putusan dibacakan. 

Sementara poin terakhir yakni harus membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama. 

Saat diwawancarai, Mulianta mengaku peringatan tertulis diberikan kepada tiga PPS karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh beberapa orang petugas Pantarlih asal Desa Mulyorejo.

Namun demikian dari fakta persidangan, ditegaskan, tidak ada dilakukan pungli oleh petugas PPS kepada Pantarlih. Sebagian dari honor Pantarlih sampai saat ini masih ada karena dititipkan kepada Pantarlih lain. 

"Jadi kita tadi sudah bacakan putusannya. Putusan sudah kita plenokan. Hasilnya dijatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terbukti tapi peringatan aja kalau punglinya nggak ada. Terbukti bersalah lah makanya dikasih peringatan tertulis, "ujar Mulianta usai sidang. 

Disebut dari fakta persidangan, kasus ini bermula dari menyahuti laporan Kepala Dusun (Kadus).

Dari pengakuan PPS, ada Kadus yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang melaporkan Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di beberapa tempat. Saat itu Kadus menyarankan agar honor Pantarlih tidak dibayarkan semuanya. 

"Pada saat sidang Kadus keberatan mendengar itu. Kalau uang (honor Pantarlih) sempatnya ada upaya untuk mengembalikan uang itu (kepada Pantarlih) tetapi pantarlihnya nggak mau. Pantarlih juga merasa bersalah karena ada mereka tidak juga melakukan pekerjaannya," kata Mulianta. 

Sidang pemeriksaan terhadap Badan Adhoc PPS asal Desa Mulyorejo ini dilakukan pertama kali pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Baca juga: Anggota PPS Banyak Mengundurkan Diri, KPU Deliserdang Bolak Balik Gelar Pelantikan Anggota PAW

Pelapor adalah empat orang petugas Pantarlih dari Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal yang awalnya mengaku dipungli oleh PPS setempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved