Berita Medan

Herry Lontung, Waketum DPP Hanura Tersangka, Terjerat Dugaan Penipuan Peningkatan Sekolah Kebidanan

Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka dugaan penipuan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Kompas.com
Herry Lontung Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka dugaan penipuan.

Diketahui, Herry Lontung Siregar merupakan Wakil Ketua Umum harian DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca juga: SEDERET Aksi Penipuan Dilakukan Dokter Gadungan Susanto, Pernah Jadi Dirut RS hingga Dokter Obgyn

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,  Kombes Pol Sumaryono membenarkan telah menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka pada 25 September 2023 lalu.

Katanya, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah lakukan gelar perkara pada tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Polisi menjelaskan, yang melaporkan Herry ialah Tetty Rumondang.

Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis.

Kemudian, Tetty telah mengirim uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung. 

Baca juga: Rumah Dito Patti Djalal yang Disewakan Diduga Jadi Tempat Penipuan Online, Temukan Kejanggalan Ini

Namun, nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan diduga palsu dan tidak terdaftar.

"Namun korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian korban meminta uang nya kembali namun tidak dikembalikan."

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved