Berita Viral
HARU Pernikahan Pasangan Bisu dan Tuli, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Translator Tuai Pujian
Momen pernikahan pasangan bisu dan tuli ini pun mencuri perhatian. Tak pelak, banyak netizen yang merasakan keharuan pernikahan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral kisah mengharukan sebuah pernikahan pasangan pengantin yang bisu dan tuli.
Kekurangan yang mereka miliki tak menjadi penghalang untuk menyatukan cinta hingga ke pelaminan.
Momen pernikahan pasangan bisu dan tuli ini pun mencuri perhatian.
Tak pelak, banyak netizen yang merasakan keharuan pernikahan tersebut.
Akun TikTok @abesolution9911 mengunggah video seorang pria bisu dan tuli menjalankan ijab kabul di sebuah masjid di Kelantan.
Dalam video yang diunggah, pengantin pria tampak dibantu oleh seorang wanita yang merupakan translator atau penerjemah.
Wanita berbaju hijau tersebut menjadi perantara pengantin dan penghulu untuk menerjemahkan bahasa isyarat.
Saat penghulu memberikan khotbah hingga bacaan akad nikah, sang translator mengubahnya dengan bahasa isyarat agar pengantin pria paham.
Begitu pula ketika pengantin pria mengegrakkan tangannya sebagai bahasa isyarat, wanita berhijab itu menerjemahkannya dalam bahasa setempat.
"Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut," kata translator yang menerjemahkan lafaz akad nikah yang dilakukan oleh pengantin pria, seperti TribunTrends kutip dari mStar, Rabu (27/9/2023).
Aksinya pun menuai pujian dari sang pemilik akun yang melihat videonya.
"Hormat untuk translator yang sudah membantu menerjemahkan dari khotbah sampai akad selesai," tulis pemilik akun @abesolution9911.
Pernikahan pasangan pengantin dari Kelantan ini begitu mengharukan.
Kedua pengantin tampak serasi dalam balutan baju nikah Melayu berwarna putih.
Menurut seorang pengguna TikTok, pengantin wanita yang diketahui bernama Yuyu ini juga merupakan teman tuli dan bisu seperti pasangannya.
Netizen yang melihat jalannya pernikahan pasangan ini ikut bahagia hingga terharu melihat pasangan yang memiliki kekurangan ini disatukan oleh cinta.
Sama-sama memiliki kekurangan, mereka kini sah menjadi pasangan suami istri.
Melansir laman Maktabah al-Bakri, Syeikh Dr Wahbah al-Zuhaili ikut menjawab pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan bahasa isyarat dalam akad nikah.
Menurutnya, pernikahan orang bisu bisa dilakukan dengan tulisan atau bahasa isyarat, merujuk pendapat fuqaha'.
Namun menurut ulama Hanafiyyah, hendaklah dilakukan dengan tulisan jika mampu melakukannya.
Berdasarkan video yang beredar, lafaz ijab qabul oleh pria bisu tersebut dilafazkan melalui bahasa isyarat yang bisa dipahami sehingga dianggap sah.
Baca juga: Kepergok Selingkuh jelang Pernikahan, Pria Ini justru Mengamuk dan Pukuli Calon Istrinya
Baca juga: Pernikahan Dini Sepasang Remaja SMA Viral, Ternyata Maharnya Fantastis
Baca juga: Pernikahan Gadis 26 Tahun dan Kakek 71 Tahun Sempat Dikecam 10 Tahun Lalu, Begini Kabarnya Sekarang
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HARU-Pernikahan-Pasangan-Bisu-dan-Tuli-Ijab-Kabul-Pakai-Bahasa-Isyarat-Translator-Tuai-Pujian.jpg)