Sidang Vonis Achiruddin

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan Molor

Sidang vonis terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (26/9/2023).

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat persidangan penganiayaan dan BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang vonis terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (26/9/2023).

Dilansir melalui website sipp.pn-medankota.go.id, sidang AKBP Achirrudin Hasibuan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Sidang Putusan Hari Ini, AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Tiba di PN Medan

Sidang vonis terhadap terdakwa akan diselenggarakan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Amatan tribun-medan, hingga pukul 14.00 WIB, sidang terhadap terdakwa tak kunjung di mulai.

Sementara itu, terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan sudah hadir di pengadilan negeri Medan sejak pukul 10.00 WIB.

AKBP Achirrudin Hasibuan mengenakan kemeja putih, dengan pengawalan langsung melangkahkan ke sel tahanan dengan tangan tak diborgol.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rahmi sidang terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan akan di mulai sekira pukul 14.00 WIB.

"Infonya jam 2-an," kata Rahmi kepada Tribun-medan, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Jaksa menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan pidana 1 tahun 9 bulan penjara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rahmi.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Solar Ilegal, JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Selain itu, jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved