Sidang Vonis Achiruddin
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan Molor
Sidang vonis terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (26/9/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang vonis terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (26/9/2023).
Dilansir melalui website sipp.pn-medankota.go.id, sidang AKBP Achirrudin Hasibuan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Sidang Putusan Hari Ini, AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Tiba di PN Medan
Sidang vonis terhadap terdakwa akan diselenggarakan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Amatan tribun-medan, hingga pukul 14.00 WIB, sidang terhadap terdakwa tak kunjung di mulai.
Sementara itu, terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan sudah hadir di pengadilan negeri Medan sejak pukul 10.00 WIB.
AKBP Achirrudin Hasibuan mengenakan kemeja putih, dengan pengawalan langsung melangkahkan ke sel tahanan dengan tangan tak diborgol.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rahmi sidang terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan akan di mulai sekira pukul 14.00 WIB.
"Infonya jam 2-an," kata Rahmi kepada Tribun-medan, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Jaksa menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan pidana 1 tahun 9 bulan penjara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rahmi.
Baca juga: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Solar Ilegal, JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan
Selain itu, jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Sidang Vonis Achiruddin
sidang vonis
PN Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Kasus Penganiayaan Achiruddin Hasibuan
breakingnews
Tribun Medan
Pengadilan Negeri Medan
sidang AKBP Achiruddin Hasibuan
| RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis |
|
|---|
| JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
|
|---|
| Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
|
|---|
| Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18092023_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)