Berita Sumut

Diduga Bos Gas Oplosan, Anggota DPRD Labura Amin Makmur Pasaribu Belum Dipenjarakan Usai Diperiksa

Polda Sumut menyebut, status Amin Makmur Pasaribu masih sebagai saksi, sehingga belum bisa dipenjarakan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/HO 
Kolase foto lokasi dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Kiri) dan AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Kanan) saat memaparkan kasus gudang oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan terlibat jaringan pengoplos gas subsidi.

Polisi menyebut, status Amin Makmur masih sebagai saksi, sehingga belum bisa dipenjarakan.

Baca juga: Polisi Sita 1000 Tabung dan Tangkap Pemilik dari Penggerebekan Tempat Pengoplosan Gas Subsidi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar mengatakan, anggota DPRD dari partai Golkar itu sudah diperiksa dari pagi hingga sore pada 19 September lalu.

"Untuk status yang bersangkutan masih saksi dan kemarin diperiksa mulai dari pagi sampai sore," kata AKBP Sony W Siregar, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa 5 September lalu.

Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu.

Diketahui, Amin merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari partai Golongan Karya (Golkar).

Di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram.

Dari video yang diterima, gudang dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.

"Terkait hal itu kita masih mendalami,"kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9/2023).

Kata Kompol Jerico, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.

Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.

Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 Kilogram langka.

Modus mereka ialah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved