Berita Sumut
Diduga Bos Gas Oplosan, Anggota DPRD Labura Amin Makmur Pasaribu Belum Dipenjarakan Usai Diperiksa
Polda Sumut menyebut, status Amin Makmur Pasaribu masih sebagai saksi, sehingga belum bisa dipenjarakan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan terlibat jaringan pengoplos gas subsidi.
Polisi menyebut, status Amin Makmur masih sebagai saksi, sehingga belum bisa dipenjarakan.
Baca juga: Polisi Sita 1000 Tabung dan Tangkap Pemilik dari Penggerebekan Tempat Pengoplosan Gas Subsidi
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar mengatakan, anggota DPRD dari partai Golkar itu sudah diperiksa dari pagi hingga sore pada 19 September lalu.
"Untuk status yang bersangkutan masih saksi dan kemarin diperiksa mulai dari pagi sampai sore," kata AKBP Sony W Siregar, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa 5 September lalu.
Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu.
Diketahui, Amin merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari partai Golongan Karya (Golkar).
Di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram.
Dari video yang diterima, gudang dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.
"Terkait hal itu kita masih mendalami,"kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9/2023).
Kata Kompol Jerico, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.
Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.
Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 Kilogram langka.
Modus mereka ialah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.
Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gas-Oplosan-Anggota-DPRD-Labura.jpg)