Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam

Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka mucikari alias germo FEA alias Mami Icha berusia 24 tahun. 

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Selain itu, ia mengungkapkan status FEA merupakan ibu rumah tangga.

"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas dia.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus

Pengungkapan kasus prostitusi anak bocah ini berawal dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial.

Lalu mendapati akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.

"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan foto profil Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link di bawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Kombes Ade.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'.

Juga terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.

Pihak penyidik pun mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam Telegram.

Pelaku pun terdeteksi di Jakarta. "Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,"beber Kombes Ade.

Dua anak di bawah umur diselamatkan

Diketahui, dua anak bocah perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A DKI Jakarta.

Kedua gadis belia itu dijual oleh muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) untuk melayani pria hidung belang.

"Seluruh anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikordinasikan dengan petugas P2TP2A," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/9/2023).

Ade menjelaskan, SM dan DO sempat dibawa ke rumah aman atau safe house P2TP2A DKI Jakarta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved