Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam

Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka mucikari alias germo FEA alias Mami Icha berusia 24 tahun. 

Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam.

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur.

Pelaku menawarkan para korbannya melalui media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial (medsos), dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Korban direkrut dari jaringan pergaulan

Pelaku mucikari FEA mendapatkan para korbannya melalui jaringan pergaulan.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,"kata ade.

Setelah itu, korban diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi.

Harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Ade.

Keuntungan yang didapat pelaku FEA sebesar 50 persen dari transaksi. 

Kepada penyidik, pelaku FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.

Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Buru tersangka lain

Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring.

Diketahui, saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.

"Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip Senin (25/9/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved