Berita Sumut

Kerap Dijadikan Terminal Ilegal, Terminal Tipe C di Pasar Tavip Kota Binjai akan Direvitalisasi

Rencana revitalisasi Terminal tipe C yang berlokasi di Pasar Tavip, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai masih mengambang.

|
Istimewa
Dinas Perhubungan Kota Binjai saat meninjau terminal tipe C yang berlokasi di Pasar Tavip, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Senin (25/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terminal tipe C yang berlokasi di Pasar Tavip, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara akan direvitalisasi. Namun perencanaan masih mengambang. 

Sedangkan itu, status aset lahan seluas 2.006 meter persegi ini, diduga dijadikan terminal ilegal.

Baca juga: Julianto Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Beraksi di Terminal Tanjungpinggir Siantar

Dugaan ilegal karena sejumlah angkutan kota terlihat parkir di sana dan retribusinya tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Binjai

Pengelolaannya bukan dilakukan oleh Dishub Kota Binjai. Diduga keberadaan lahan yang difungsikan sebagai terminal ini dikelola oleh oknum-oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Kabid Angkutan Dishub Binjai, Dolly Harahap menjelaskan, sekitar tahun 1997 memang lahan tersebut difungsikan sebagai terminal. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara. 

"Namun karena lokasi agak ke dalam dan ditambah lagi ada terminal di Jalan Ikan Paus, jadi kami fokus lah ke sana (terminal Jalan Ikan Paus), karena semua bisa masuk seperti AKAP, AKDP dan tidak hanya angkutan kota. Kalau di (terminal) Pasar Tavip inikan fokusnya angkutan kota saja," ucap Dolly, Senin (25/9/2023). 

Lanjut Dolly, terminal di Jalan Ikan Paus tidak lagi dikelola oleh Dishub Binjai. 

"Pada akhir tahun 2022 kemarin sesuai amanah undang-undang, diamanahkan ke provinsi. Jadi kami tidak punya lagi kontribusi di terminal Jalan Ikan Paus," ujar Dolly.

"Berawal dari situ kita coba berpikir, saya amati dan saya pelajari, tidak ada muara tempat pertemuan angkutan kota. Sementara trayek kita masih ada. Maka lahan 1.700 meter persegi yang sekarang memang dijadikan tempat bongkar muat dan angkutan (dari Kelurahan) Tanah Seribu juga ngetem situ, dijadikan lah lahan kosong itu yang memang sampai saat ini tempat transit pangkalan," sambungnya. 

Namun sayang, menurutnya, aset tersebut bukan milik Dishub Binjai setelah dilakukan penelusuran. 

"Tapi bagian dari Disperindag Binjai karena bagian dari kawasan Pajak Pelita," ujar Dolly. 

Dishub Binjai pun berencana menjadikan lahan milik Disnakerperindag ini menjadi pangkalan angkutan. Kemudian Dishub Binjai melakukan perencanaan dan survei, apakah layak atau tidak. 

Ditambah lagi, lahan tersebut dinilai strategis karena dekat dengan pusat perbelanjaan atau pajak yang kini sedang dilakukan pengerjaan berat, yang bersumber dari APBN.

Meski begitu, Dolly menambahkan, pihaknya mengalami kendala ketika lahan kosong ini dijadikan terminal

"Tidak sesuai RTRW berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 bahwa terminal gak boleh di Binjai Kota, yang boleh Binjai Timur dan Binjai Utara. Namun karena kawasan bagus dan tidak sewa serta tinggal pelimpahan, dibuat pangkalan terpadu angkutan kota. Toh selama ini angkutan kota masih masuk di sini," ujar Dolly. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved