Perselingkuhan

Dibacok Karena Dituding Selingkuhi Istri Kadus, Pria di Dairi Laporkan Wanita Diduga Selingkuhannya

Zainal Abidin Capah, warga Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dituding selingkuhi istri kepala dusun bernama Anita

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Zainal Abidin Capah, melaporkan Anita ke Polres Dairi yang telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Minggu (24/9/2023). 

Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, Jumpa Ujung kemudian menghubungi kepala desa. 

Baca juga: Curhat Dengar Suara Desahan di Hotel, Darius Dihujat Dianggap Tak Sopan: Omongan Kayak Gak Sekolah

"Usai melakukan aksinya, Jumpa Ujung kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.

Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya," pungkas Rismanto kala itu.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved