Berita Viral

Viral DPO Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah saat Ditangkap, Jaksa Diadang Preman

Pelaku DPO korupsi sembunyi di plafon rumah saat akan ditangkap jaksa. Petugas diadang preman

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
Instagram.com/@majeliskopi08
Buronan tersangka korupsi berinisial R bersembunyi di plafon rumah calon suaminya yang berlokasi di Perumahan Pallangga Mas I Bontoala Kecamatan Pallangga, Gowa, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - R, DPO korupsi yang selama ini jadi incaran jaksa sembunyi di plafon rumah saat ditangkap.

Bahkan, R diduga mengerahkan preman untuk mengadang petugas kejaksaan.

Momen penangkapan R ini pun kemudian viral di media sosial.

Menurut informasi, penangkapan DPO korupsi ini berlangsung di Perumahan Pallangga Mas I Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa.

Baca juga: Mujianto, DPO Korupsi Kredit Macet yang Sempat Divonis Bebas Kini Ditangkap Lagi

Sempat terjadi kericuhan antara tim Intelijen Kejari Kota Makassar dengan sekelompok pria diduga preman.

Momen saat tim Kejari Makassar menjemput paksa R pun beredar luas di media sosial, dan diunggah akun Instagram @majeliskopi08.

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan, bahwa sejumlah preman mencoba menghalangi dan melawan petugas yang akan menangkap R.

Dilansir dari Tribun Toraja, Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari menyatakan bahwa tersangka ini ditemukan dalam keadaan bersembunyi di atas plafon rumah yang dimiliki oleh saudara Alvin, yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka.

Baca juga: Kejati Sumut Amankan Chee Yu di Kediamannya, DPO Korupsi Rp 2,8 M Bank Plat Merah

Penangkapan tersangka R terjadi di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/9/2023) dinihari Wita.

Proses penangkapan ini berlangsung dengan ketegangan, karena pihak Alvin mencoba menghalangi petugas kejaksaan dengan melibatkan sejumlah preman.

Namun, dengan bantuan Intelijen Kejari Makassar dan Gowa serta pengamanan dari personel Polres Gowa, tersangka R akhirnya berhasil dieksekusi paksa setelah diminta turun dari atas plafon rumah tempat dia bersembunyi sebelum ditangkap.

Baca juga: DPO Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Juanda Prastowo, Segera Disidangkan di PN Medan

Sundari menjelaskan bahwa awalnya tersangka R telah dipanggil tiga kali untuk pemeriksaan penyidik, namun dia mangkir dengan berbagai alasan, sehingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, tersangka R diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Kerung-kerung Makassar pada tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp662 juta lebih.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Detik-detik DPO Korupsi Mantan Kadis PUPR Jhonson Tambunan Dijebloskan ke Penjara Pematangsiantar

Sundari menegaskan bahwa tim penyidik dihalangi dalam tugasnya untuk menangkap tersangka, yang dapat dikenakan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved