Viral Medsos
Pemilik Panti Asuhan Beli Tanah Seharga Rp 130 Juta secara Kontan Pakai Duit Hasil Ngemis Online
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan beli lahan dari ngemis online.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, membeli lahan dari kejahatan 'ngemis online' seharga Rp 130 juta.
Sebidang tanah yang dibelinya di wilayah Kabupaten Deliserdang itu dibeli secara cash, tanpa kredit.
Saat ini, surat tanah itu telah disita Polisi lantaran dibeli dari hasil kejahatan ekploitasi anak secara ekonomi melalui live streaming media sosial Tiktok.
Selain satu kavling tanah, Polisi juga mengamankan kendaraan bermotor, handphone dan juga laptop.
Barang-barang ini juga dibeli dari hasil ngemis online, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi dan alat live streaming.
"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya. Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya. Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (23/9/2023).
Meski sudah menyita surat tanah yang dibeli dari hasil kejahatan eksploitasi anak, Polisi belum menjerat Zamanueli Zebua dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata Fathir, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Belum dikenakan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan telah menangkap Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pria ini sempat viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Dari aktivitas mengemis online memanfaatkan bayi ini dia meraup keuntungan Rp 20 hingga Rp 50 juta. Keuntungan ini didapat selama empat bulan belakangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini Zamanueli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
Akibat perbuatannya pun tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023) malam.
panti asuhan
Panti Asuhan Rinte Raya
ngemis online
ViralLokal
TikTok
Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20092023_PENANGKAPAN_KASUS_EKSPLOITASI_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg)