Bisnis Judi Online

Terkuak, Begini Cara Kerja Afiliator Judi Online di Riau, Aset Capai Rp 57 M dan Punya 40 Kamar Kos

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, membeberkan cara tersangka menjalankan bisnis judi online.

Editor: Satia
Tribunpekanbaru
Aset Milik Bos Judi Online di Riau disita Polda 

Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.

Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah.
Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah. (Tribunpekanbaru)

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.

Lalu, termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

Baca juga: 20.384 Keluarga di Kabupaten Karo Terima Bantuan Beras Bulog

AKBP Iwan menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.

"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terangnya.

Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.

Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.

Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.

"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.

Baca juga: Bos Pinjol AdaKami Ragukan Kasus Pria Nekat Bunuh Diri karena Tak Kuat Diteror Debt Collector

Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.

Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.

D imana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.

"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Pekanbaru

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved