Bisnis Judi Online

Terkuak, Begini Cara Kerja Afiliator Judi Online di Riau, Aset Capai Rp 57 M dan Punya 40 Kamar Kos

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, membeberkan cara tersangka menjalankan bisnis judi online.

Editor: Satia
Tribunpekanbaru
Aset Milik Bos Judi Online di Riau disita Polda 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkapkan bagaimana cara kerja pelaku bisnis judi online yang miliki harta mencapai Rp 57 miliar.

Diketahui, dalam pengungkapan ini Polda Riau mengamankan Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Ari mengaku sebagai afiliator judi online.

Dari keterangan pelaku, dirinya sudah lama berperan sebagai seorang afiliator dalam bisnis judi online.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, membeberkan cara tersangka menjalankan bisnis judi online.

Baca juga: Polres Sergai Luncurkan Medsos Layanan Masyarakat

Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.

Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.

"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).

Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.

Polda Riau tangkap bos judi online yang memiliki kekayaan mencapai Rp 57 Miliar
Polda Riau tangkap bos judi online yang memiliki kekayaan mencapai Rp 57 Miliar (Tribunpekanbaru)

Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus.

Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.

Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Baca juga: Indra Bekti Ngaku Lebih Bahagia setelah Rujuk dengan Aldila Jelita, Sampai Warnai Rambut Jadi Terang

"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).

Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.

Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved