Berita Sumut

Dishub Binjai Terapkan Kartu Parkir Khusus Berlangganan Pada Tahun 2024, Sasar ASN dan Anggota Dewan

Dishub Kota Binjai meluncurkan inovasi baru berupa rencana penerapan kartu parkir khusus berlangganan yang direncanakan pada tahun 2024 mendatang. 

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Juru parkir sedang mengatur kendaraan sepeda motor di Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai , Sumatera Utara, Jumat (4/11/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai meluncurkan inovasi baru bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke 53 tahun. 

Peluncuran inovasi baru yang dilakukan oleh Dishub Binjai ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik. Inovasi dimaksud adalah rencana penerapan kartu parkir khusus berlangganan yang direncanakan pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Puluhan Juru Parkir Datangi Kantor Dishub Binjai, Protes Setoran Naik

Penerapan kartu parkir ini untuk memudahkan pemungutan retribusi parkir dengan menggunakan sistem pembayaran bulanan dengan beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pengguna. 

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Binjai, Arif Sihotang menjelaskan secara umum untuk sementara terkait inovasi tersebut. 

"Kartu parkir ini sasaran utamanya di awal untuk ASN dan anggota dewan. Secara umum mereka bayar bulanan untuk kartu tersebut sebesar Rp 50 ribu kalau tidak salah," ucap Arif, Jumat (22/9/2023). 

Kegunaan kartu parkir ini bagi si pemilik adalah dapat melakukan parkir tanpa dipungut biaya lagi oleh juru parkir (jukir). 

"Dengan menunjukkan kartu ini, mereka bebas parkir, mau lima kali atau 10 kali. Tapi kartu parkir ini tidak berlaku di wilayah parkir khusus. Seperti parkiran Binjai Mall," ucap Arif.

Lantas kapan program ini menyasar kepada masyarakat, Arif mengatakan, aturannya sedang dikaji ulang. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

"Inovasi baru ini lahir seiring dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah menjadi perda. Namun karena ranperda baru disahkan, jadi saat ini sedang menunggu persetujuan dari provinsi terkait penerapannya. Artinya perda baru yang disahkan harus dibawa ke provinsi untuk dievaluasi dulu," ujar Arif.

Selain itu, Dishub Kota Binjai juga akan melaksanakan revitalisasi terminal Tipe C Pasar Tavip Kota Binjai.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved