Berita Viral

CARA Pelaku Penimbun BBM Subsidi Pertalite, Suap Rp 2 Ribu ke Pegawai SPBU, 800 Liter Per Hari

Polisi membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku memberikan tips kepada petugas SPBU agar bisa mengisi pertalite subsidi.

HO
Polisi membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku memberikan tips kepada petugas SPBU agar bisa mengisi pertalite subsidi. 

Kasus ini terungkap di SPBU wilayah Yogyakarta. 

Pelaku mengaku setiap hari menimbun 800 liter.

Total ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penimbun BBM subsidi jenis Pertalite.

Ketujuh tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.

Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah pemilik modal.

Sedangkan lima pelaku lainnya sebagai pegawai atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun Pertalite.

Ya, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing.

AD dan BD berperan sebagai pemodal dan lima orang lainnya merupakan pegawai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.

Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin.

Dari informasi yang didapat, lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.

Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar AKP Archye, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Muncul Tangisan dari Makam Bayi yang Baru Dikubur, Keluarga Sedih, Ternyata Akibat Penyakit Langka

Baca juga: Rektor Universitas Simalungun Diduga Plagiasi Karya Ilmiah, Kini Kasusnya Naik ke Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved