Narkoba

Warga Jambur Pulau Serdang Bedagai Ditangkap Gegara Sabu, Sang Bandar Kini Diburu Polisi

RA diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang. Diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,17 gram.

TRIBUN MEDAN/HO
Warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), RA (36) diamankan Satres Narkoba Polres Sergai, beserta barang bukti akibat diduga mengendarkan narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Seorang warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), RA (36) diamankan Satres Narkoba Polres Sergai, akibat diduga mengendarkan narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2023).

RA diamankan di areal rumahnya diduga saat ingin menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Satres Narkoba Polres Sergai dari masyarakat yang resah.

"RA diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang. Diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,17 gram. Kita amankan juga sebuah dompet berwarna hitam dan uang hasil jualan sebesar Rp 172 ribu," ucap Kasat Narkoba Polres Narkoba, AKP Juriadi, Kamis (21/9/2023).

Penangkapan RA kata Juriadi, bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan yang cukup meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu bilang Juriadi, petugas langsung melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP. Setelahnya petugas berhasil mengintai gerak-gerik terduga pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi oleh Polisi.

"Hasil interogasi tersangka RA mengaku memiliki narkoba jenis sabu untuk dijual dan memperolehnya dengan cara membelinya dari seroang berinisial J yang merupakan warga Tembung, Medan," ucap Juriadi.

Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengamankan J yang diduga merupakan bandar sabu tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres guna proses sidik lebih lanjut," kata Juriadi.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved