Bocah Tewas Tertimpa Beton

Walau Sudah Sepakat Berdamai, Laporan Tak Bisa Dicabut, Kasus Bocah Tewas Tertimpa Beton Dilanjutkan

Peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar

Editor: Satia
instagram
Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok di Padang Maafkan Pelaku, Bongkar Permintaan Terakhir 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus bocah 8 tahun yang tewas tertimpa dinding beton di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), masih dilanjutkan, walupun kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dalam hal ini, Polresta Padang melanjutkan proses hukum terhadap remaja yang standingkan motor tersebut.

Akibat remaja ini, seorang bocah tewas tertimpa dinding beton.

Peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (18/9/2023).

Dikutip dari Tribunpadang.com, korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) yang masih duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan remaja yang mengendarai sepeda motor hingga sebabkan korban tertimpa material beton yang roboh berinisial MHA (13).

Baca juga: Sosok Ardi Nusri, Pelatif Fisik PSDS Deliserdang, Calon Guru Besar Unimed

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Baca juga: VIRAL Sejoli Live Streaming Saat Berbuat Mesum, Ramai Penonton Hingga Banjir Saweran

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Baca juga: Doa Berhubungan Intim dan Artinya, Lengkap Adab dan Cara yang Dianjurkan dalam Islam

Kata dia, untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Baca juga: Gawat, 17 Pejahat Kabur dari Sel Polsek Tenayan Raya Riau, 7 Dikabarkan Sudah Ditangkap

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved