Berita Sumut

Pemko Siantar Berkoordinasi dengan BPN Terkait Progres Tanah untuk Pembangunan Outer Ringroad

Susanti Dewayani menyerahkan SK Wali Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (Outer Ringroad) Kota Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani berkoordinasi dengan BPN terkait progres pembebasan tanah untuk pembangunan Outer Ringroad. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Susanti Dewayani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar yang ia buat tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (Outer Ringroad) Kota Siantar, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyampaian tersebut berlangsung di Kantor BPN Kota Siantar, Jalan Dahlia, Selasa (19/9/2023). 

Baca juga: BPK RI Temukan Sejumlah Pegawai di Pemko Siantar Terima Honor Berlebih

Dalam pertemuan tersebut, Susanti mengatakan, bahwa Kota Siantar sebagai kota yang sangat strategis, menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut).

Dengan arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut, Kota Siantar tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, dan jasa serta sebagai kota budaya dan kota kuliner. 

"Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, pengalihan arus lalu lintas dinilai sebagai salah satu solusi yang sangat strategis," katanya. 

Lebih lanjut, Susanti mengatakan, sudah hampir 10 tahun Pemerintah Kota (Pemko) Siantar merencanakan adanya outer ringroad atau jalan lingkar luar.

Rencananya, jalan lingkar tersebut sepanjang 16 kilometer. Rinciannya, 5,9 kilometer merupakan lahan milik Pemko Siantar, sedangkan selebihnya adalah tanah warga, PTPN III maupun PTPN IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU.

"Dengan arus lalu lintas mulai padat, sehingga masyarakat Kota Pematang Siantar berharap dengan adanya ring road," sebut dr Susanti.  

Untuk itu, Susanti berharap kepada BPN Kota Siantar untuk bisa bersama-sama mempercepat terwujudnya ringroad tersebut

Pada kesempatan tersebut, Susanti juga menyerahkan Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar. 

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Susanti juga menyinggung soal pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Pasar Horas Kota Siantar yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian ATR/BPN.

Di mana, salah satu gedung di Pasar Horas akan dibangun oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk itu, ia meminta bantuan dari BPN untuk percepatan proses pensertifikatannya.

"Dari informasi yang kita dapat, prosesnya di Kementerian ATR/BPN. Mohon dibantu," pintanya. 

Untuk kedua urusan tersebut, yakni Ring Road dan Pasar Horas, dr Susanti mengaku cukup serius agar bisa segera diselesaikan. Bahkan dr Susanti siap berangkat ke Jakarta untuk mengurus kedua hal tersebut.

"Harapan masyarakat Kota Pematang Sianțar ada di pundak kita semua, Pemko Pematang Siantar dan BPN. Saya berharap kolaborasi kita terus meningkat, sehingga Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dapat segera terwujud," tukasnya.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved