Berita Sumut

BPK RI Temukan Sejumlah Pegawai di Pemko Siantar Terima Honor Berlebih

BPK RI menemukan adanya belanja berlebih terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Balai Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya belanja berlebih terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Pemberian Honorarium kepada para pegawai ini melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2022.

Baca juga: Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Langkat Sarat Korupsi dan Jadi Temuan BPK RI

Temuan kelebihan belanja Honor ini diuraikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 18 Mei 2023.

Temuan-temuan BPK antara lain, sebesar Rp 55 juta lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dalam belanja honorarium Tim Profesi Ahli, tim Penilai Teknis dan Penilik Penyelenggaraan Gedung.

Kemudian temuan sebesar Rp 55 juta lebih di Dinas Pendidikan dalam honorarium tim bantuan operasional sekolah, operasional kesehatan dan PAUD. 

Temuan juga terdapat pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 55,7 juta dalam pembayaran Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi; Tim Penyusunan Standart Pelayanan Minimal; dan tim laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Temuan-temuan dengan nilai lebih kecil juga terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan. 

"Kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dibayar perbulan tetapi dibayarkan per kegiatan pada BPKPD sebesar Rp.47.430.000," bunyi temuan tersebut.

BPK menyebut Inisial pegawai yang menerima honor berlebih. Mereka antara lain MSN sebesar Rp 15,3 juta, ZS sebesar Rp 1,7 juta, PS sebesar Rp 637 ribu, HO sebesar Rp 2,3 juta dan 1,06 juta serta BU sebesar Rp 19,3 juta. 

Terkait temuan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herry Okstarizal yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Kamis (7/9/2023) enggan memberikan jawaban kendati telah membaca pesan WhatsApp yang dilayangkan. 

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih mengatakan, bahwa kasus ini mencoreng kewibawaan penyelenggara pelayanan publik, lantaran mereka tidak menjunjung tinggi rasa malu. 

"Ada rambu-rambu yang sudah ada seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR). Sikap tidak patuh kepada hukum ini, bahkan melanggar Peraturan Wali Kotanya sendiri," kata Ratama, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Di Era Susanti Dewayani, Pemko Siantar Raih Opini WTP dari BPK RI Dua Kali Berturut-turut

Responden BPK di daerah ini juga menyebutkan, dalam kelebihan belanja ini, SKPD terkait melanggar Perwal Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa tak adanya pengawasan yang melekat dalam institusi kelembagaan per kegiatan atau tim. Ini kan sudah jelas niat dan tujuannya, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan yang sudah mengaturnya," tambah Ratama.

Wali Kota Siantar, kata Ratama, harus menegaskan ASN untuk mengambil kelebihan honorarium yang dimaksud. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved