Viral Medsos

Ngemis Online Pakai Bayi Nangis, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Untung Rp 50 Juta per Bulan

Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya menjadi tersangka.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
ZZ, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok. Kini dia sudah ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan tersangka ZZ, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

"Keuntungan yang kita duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun dan tidak memiliki izin.

Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Namun, dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.

Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.

ZZ sengaja menggunakan bayi yang sedang menangis, lalu live streaming untuk meraup keuntungan dari masyarakat.

Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.

"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga."

Ada 26 anak yang berada di panti asuhan bodong tersebut, empat diantaranya masih bayi.

Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Saat ini ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. Untuk istri tersangka, istrinya masih diperiksa.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."

(Cr25/tribun-medam.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved