Berita Seleb

Lina Mukherjee Nangis Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Kulit Babi: Saya Tulang Punggung Keluarga

Lina Mukherjee menangsi memelas saat dirinya divonis 2 tahun penjara oleh hakim imbas kasus konten kulit babi yang dilakukannya.

Editor: Liska Rahayu
YouTube
TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu 

TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee menangis memelas saat dirinya divonis 2 tahun penjara oleh hakim imbas kasus konten kulit babi yang dilakukannya.

Ia pun memelas kepada hakim saat sidang sambil menangis. 

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu
TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu (YouTube)

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved