Pilpres 2024

Bobby Nasution Sebut hanya Ikuti Arahan PDIP, Bawaslu Pastikan Video Ajak Pilih Ganjar Salahi Aturan

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya hanya mengikuti arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP

HO
Tangkapan layar video Wali Kota Medan Bobby Nasution ajak khalayak ramai untuk memilih Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Dikatakan Bobby, video tersebut dilakukannya karena kepala daerah lain dari partai tersebut juga membuat video dukungan.

"Ya, pastinya video kami di sana itu adalah perintah partai," terangnya usai menghadiri kegiatan TMMD, Rabu (20/9/2023).

Sehingga, terkait permasalahan itu, diterangkan Bobby, pihaknya akan mengikuti arahan pusat.

"Tentunya mengenai hal itu kami akan meminta petunjuk (PDIP)," terangnya.

Untuk diketahui, Bawaslu RI menyebut video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres melanggar UU Pemilu.

Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terhadap kepala daerah tersebut.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9)

"Itu kan ada beberapa kepala daerah. Ada frlapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.

Untuk diketahui, adapun bunyi pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni ayat (1) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, beredar video Wali Kota Bobby Nasution mengajak untuk memilih calon pemimpin Presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Dalam video 38 menit tersebut, Bobby menceritakan sosok Ganjar Pranowo yang telah jelas record kepemimpinannya.

Pada video itu, Bobby Nasution pun terlihat menggunakan baju warna merah berlambang banteng.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera untuk kita semua,  saya  Muhammad Bobby Nasution, Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan mengajak bersama-sama kita memilih pemimpin  yang sudah jelas recordnya," ucap Bobby dalam video itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved