Pemilu 2024

Penting Diketahui 11 Larangan bagi Prajurit TNI pada Pemilu 2024, Dilarang Beri Komentar, Penilaian

- Pesta demokrasi Pemilian Umum  (Pemilu) akan digelar 2024. TNI tetap dihadapkan menjaga netralitasnya , . . .

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunpontianak
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro 

TRIBUN-MEDAN.com - Pesta demokrasi Pemilian Umum  (Pemilu) akan digelar 2024.

TNI tetap dihadapkan menjaga netralitasnya

Menjaga situasi aman dan tetap kondusif, kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 pada Senin (18/9/2023).

Kegiatan itu diikuti personel jajaran Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya dan video conference jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024 khususnya untuk mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.

Baca juga: JAM Tayang Timnas U-24 Indonesia vs Kirgistan, Siaran Langsung Asian Games 2023 Malam Ini

Baca juga: LIGA CHAMPIONS Manchester City vs Red Star, Pep Guardiola Dapat Sinyal Penting dari Lionel Messi

Dalam kegiatan itu, Kresno menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu 2024 yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved