Masyarakat Kian Berminat, Kepala BEI Pintor Nasution Jelaskan Beda Obligasi Pemerintah dan Korporasi

Investasi di pasar modal sudah semakin banyak diminati masyarakat, meskipun jumlah investor pasar modal di Indonesia masih relatif kecil

TRIBUN MEDAN/NATALIN SINAGA
Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan, Pintor Nasution, beberapa waktu lalu. 

Sebagai kompensasinya, perusahaan penerbit obligasi yang memiliki rating lebih rendah akan memberikan kupon bunga yang lebih tinggi. Sementara obligasi dengan rating tinggi, memiliki kesempatan mendapatkan keuntungan membayar kupon bunga yang lebih rendah.

"Sesuai dengan hukum investasi, high risk high return, low risk low return. Maka semakin besar potensi keuntungan (kupon bunga), semakin besar pula risiko investasi," paparnya

Dalam prospektus penerbitan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi, pihak penerbit akan mencantumkan alokasi penggunaan dana dari penerbitan obligasi tersebut.

Di sisi lain, akan ada informasi mengenai struktur surat utang atau obligasi yang diterbitkan, yang berupa jangka waktu penerbitan obligasi (tenor), kupon bunga obligasi dan term pembayaran bunga, rating obligasi untuk obligasi korporasi, dan informasi kinerja keuangan perusahaan dan bisnis perusahaan serta proyeksi bisnis di masa depan.

"Jadi, obligasi pemerintah dan obligasi korporasi adalah opsi instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham dan reksa dana. Selain bisa dibeli di pasar perdana dan bisa diinvestasikan hingga jatuh tempo, obligasi juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Sehingga selain memiliki potensi keuntungan berupa kupon bunga, investor bisa mendapatkan capital gain dari jual beli obligasi pemerintah dan obligasi korporasi di pasar modal," pungkasnya. (cr10)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved