Berita Sumut

Komplotan Curanmor di Kota Binjai Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV, Terkuak Sudah 3 Kali Beraksi

Tiga pelaku curanmor di parkiran Kantor J&T, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ditangkap unit Reskrim Polsek Binjai.

|
Tribun Medan/HO
Ketiga pelaku dan barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai, Selasa (19/9/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran Kantor J&T, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ditangkap unit Reskrim Polsek Binjai.

Ketiganya tertangkap karena saat beraksi wajah komplotan itu terekam kamera CCTV.

Baca juga: Oknum Pegawai Dishub Tersangka Curanmor, Beraksi Bareng Ipar, Ternyata Rencana Jahat Mertuanya

Ketiga pelaku yakni, Dana (24) warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Irul (19) dan Nasrul (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah dilakukan berdasarkan laporan polisi dan pengecekan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Laporan sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra. 

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Polsek Binjai langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku," ujar Riswansyah, Selasa (19/9/2023).

Lanjut Riswansyah, setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulilan Sitanggang mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencuri motor milik Ridho Syahputra yang terparkir di depan Kantor J&T.

Baca juga: Sempat Lari ke Jakarta, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanah Karo, Hasil Atensi Operasi Kancil

"Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati, Dusun-II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Senin (18/9/2023)," ujar Riswansyah.

Iptu Riswansyah menambahkan, terhadap ketiga pelaku dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Binjai. 

"Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tutup Riswansyah.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved