Terpidana Narkoba DPO Kejari Binjai Ajukan PK melalui Anaknya
Ia memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.
Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.
Perlu diketahui, Pho Sie Dong pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.
Baca Juga
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| SOSOK Haji Sutar Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar, Rumah Mewahnya Kini Disegel BNN |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
| Mayjen TNI Kristomei Apresiasi Kecepatan Bertindak Babinsa Kodim 0411/KM Berhasil Amankan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pho-Sie-Dong-buronan.jpg)