Pengedar Narkoba Ditangkap

Pria di Pekanbaru Diringkus Edarkan Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 1 Kg Sabu dan Seribu Ekstasi

Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MR merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya diamankan

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pengedar narkoba.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pria yang berinisial MR (45).

MR merupakan warga Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, polisi turut menyita barang bukti 1 kg sabu dan seribu butir pil ekstasi.

Baca juga: Keasikan Ngobrol, Wanita ini Tak Sadar Menelan Airpods Milik Suaminya, Disangka Pil Vitamin

Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MR merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap.

Tim dalam hal ini dipimpin Wakil Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, melakukan penelusuran terhadap kurir barang haram, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka MR.

"Tim mengamankan seorang lelaki berinisial MR dan istrinya LI. Hasil introgasi tersangka MR mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud," kata Manapar, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Sebelum Diborhati, Rapidin dan Sorta Terlebih Dulu Ziarah di Tugu Leluhur Siahaan dan Juara Monang

Lanjut Manapar, ternyata rumah tersebut, dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan seribu pil ekstasi dan 1 kg lebih sabu," sebut Kasat.

Pengakuan tersangka MR dijelaskan Manapar, narkotika diperoleh dari laki-laki berinisial CA, yang saat ini masih dicari keberadaannya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Pekanbaru

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved