Berita Sumut

Laporannya di 2 Polsek di Langkat Tak Ada Perkembangan, Korban Harap Jokowi dan Kapolri Beri Atensi

Pintanta Krina Tarigan mengeluhkan kinerja polisi di Polsek Selesai dan Polsek Stabat.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Pintanta Krina Tarigan saat diwawancarai wartawan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023)  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT -  Pintanta Krina Tarigan mengeluhkan kinerja polisi di Polsek Selesai dan Polsek Stabat.

Pasalnya laporan yang ia buat di dua polsek tersebut tak ada perkembangannya hingga sekarang. 

Selaku pelapor atau korban, Pintanta menjelaskan, laporannya di Polsek Selesai pada Februari 2023 terkait pengrusakan sebuah gubuk di sebuah perladangan sawit, Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat.

"Laporan kami memang ditindaklanjuti dan polisi ada menangkap seorang pelaku. Namun sekarang, perkembangannya belum ada lagi," ujar Pintanta, Senin (18/9/2023). 

Lanjut Pintanta, terduga pelaku tersebut sudah mengaku kalau perobohan dan penghancuran gubuk di Selesai atas perintah seseorang. 

"Atas informasi ini, harusnya Polsek Selesai sudah bisa memanggil atau menangkap terduga orang yang menyuruh. Tapi ketika saya tanyakan, jawabannya gak bisa ditangkap. Alasannya karena terduga pelaku lain yang menghancurkan gubuk kami belum ditangkap. Kalau sudah ditangkap, baru bisa dilakukan konfrontir dan pemanggilan terhadap orang yang menyuruh," ucap Pintanta. 

Sebelum laporan perusakan gubuk, Pintanta juga telah melaporkan pencurian sedikitnya tujuh pohon durian. 

Ia menyebut, polisi tidak melakukan tindakan lanjut terhadap laporannya karena tidak ada saksi yang melihat peristiwa pencurian pohon durian tersebut. 

"Memang tidak ada saksi pada saat itu karena nyolongnya malam-malam. Cuma laporan kami yang di Polsek Selesai mentok juga, belum ada perkembangan," ujar Pintanta.

Dia menambahkan, seorang terduga pelaku yang sudah ditangkap Polsek Selesai berujar bahwa disuruh oleh seseorang berinisial MKG alias R (40) warga Kecamatan Sirapit. 

Terduga pelaku tersebut diupah Rp 50 ribu untuk membongkar gubuk tersebut. 

"Ada seorang lainnya berinisial R juga, yang diduga menyuruh pelaku untuk menghancurkan joglo kami," ucap Pintanta. 

Selain di Polsek Selesai, laporan atas nama pelapor Pintanta juga ada di Polres Langkat dengan tuduhan dugaan pencurian buah kelapa sawit dan penghadangan truk yang mengangkut hasil panen mereka. 

"Laporan pencurian dibuat di Polres Langkat dan sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kalau untuk kasus penghadangan mobil truk kami, tahapnya sudah sampai jaksa," ucap Pintanta.

Untuk laporan di Polres Langkat, hal tersebut berdasarkan nomor: LP/B/156/III/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada Rabu (29/3/2023). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved