CPNS 2023

Kementerian Agama Buka 10 Formasi CPNS 2023, Simak Persyaratannya

Kemenag membuka 10 formasi untuk rekrutmen CPNS 2023.Ini daftar dan cara mengecek formasi CPNS di situs resmi BKN.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023 Kementerian Agama. 

3. Kemudian pilih Formasi.

4. Masukkan kata kunci pencarian pada kolom pencarian sesuai dengan lowongan CPNS yang dibutuhkan oleh calon pelamar.

5. Masukkan juga jabatan dan nomor urut sesuai dengan yang diinginkan.

6. Jika tersedia, maka formasi akan muncul di layar.

Berikut rincian persyaratan CPNS 2023 di Kemenag

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali bagi dosen dengan kualifikasi akademik Strata Tiga (S-3/PhD), usia paling tinggi pada saat melamar adalah 40 (empat puluh) tahun; dan

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, atau sebagai warga negara.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS, anggota TNI, anggota POLRI, atau taruna POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau kader partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk;

10. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama; dan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved