Narkoba
Dalam Sepekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Langkat Diringkus Polisi, 4 Kg Sabusabu Disita
Dalam waktu sepekan, Polres Langkat menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dalam waktu sepekan, Polres Langkat menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ke 29 orang tersangka ini, berhasil diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar press release di Polres Langkat.
"Dalam rentang waktu satu Minggu belakangan, kita melakukan penindakan terhadap 26 TKP (tempat kejadian perkara). Di mana dari hasil penindakan tersebut, kita berhasil menangkap 29 tersangka, yang kita proses dalam 26 laporan polisi," ujar Faisal, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf
Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri
Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi
Faisal bilang, adapun rincin barang bukti yang disita adalah:
- Ganja seberat 12.331,37 gram (12 kg),
- Sabu seberat 4.029,82 gram (4 kg),
- Ekstasi 7 butir berat 2,97 gram,
- 14 unit handphone,
- Delapan unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka,
- Satu unit truk colt diesel roda enam,
- Uang tunai Rp 3.067.000.
"Selain melakukan upaya-upaya penindakan dalam bentuk penangkapan, kita juga berupaya melakukan tindak pencegahan berupa melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN)," ujar Faisal.
"Di mana dalam waktu satu minggu belakangan, Polres Langkat dan jajaran telah melakukan 13 GKN di wilayah hukum polres Langkat," sambungnya.
Sementara itu Faisal menambahkan, para tersangka dan barang bukti ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita, rata-rata akan diedarkan di Langkat.
"Artinya kita sudah menyelamatkan ribuan masyarakat yang akan menggunakan barang tersebut," ujar Faisal.
Sedangkan itu, asal barang bukti, seperti sabusabu dan ganja berasal dari Provinsi Aceh.
"Berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa di dalam salah satu angkutan umum ada seseorang yang bergerak dari Aceh menuju ke Medan untuk membawa sabu dan ganja," ujar Faisal.
Tak hanya itu, dari ke 29 tersangka, Kapolres Langkat ini mengatakan, di antaranya ada yang merupakan residivis kasus narkoba.
(cr23/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Langkat-AKBP-Faisal-Rahmay-Husein-Simatupang_.jpg)