Narkoba

Dalam Sepekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Langkat Diringkus Polisi, 4 Kg Sabusabu Disita

Dalam waktu sepekan, Polres Langkat menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmay Husein Simatupang didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus dan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto saat menunjukkan barang bukti, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dalam waktu sepekan, Polres Langkat menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ke 29 orang tersangka ini, berhasil diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar press release di Polres Langkat.

"Dalam rentang waktu satu Minggu belakangan, kita melakukan penindakan terhadap 26 TKP (tempat kejadian perkara). Di mana dari hasil penindakan tersebut, kita berhasil menangkap 29 tersangka, yang kita proses dalam 26 laporan polisi," ujar Faisal, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf

Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri

Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi

Faisal bilang, adapun rincin barang bukti yang disita adalah:

  1. Ganja seberat 12.331,37 gram (12 kg),
  2. Sabu seberat 4.029,82 gram (4 kg),
  3. Ekstasi 7 butir berat 2,97 gram,
  4. 14 unit handphone,
  5. Delapan unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka,
  6. Satu unit truk colt diesel roda enam,
  7. Uang tunai Rp 3.067.000.

"Selain melakukan upaya-upaya penindakan dalam bentuk penangkapan, kita juga berupaya melakukan tindak pencegahan berupa melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN)," ujar Faisal.

"Di mana dalam waktu satu minggu belakangan, Polres Langkat dan jajaran telah melakukan 13 GKN di wilayah hukum polres Langkat," sambungnya.

Sementara itu Faisal menambahkan, para tersangka dan barang bukti ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita, rata-rata akan diedarkan di Langkat.

"Artinya kita sudah menyelamatkan ribuan masyarakat yang akan menggunakan barang tersebut," ujar Faisal.

Sedangkan itu, asal barang bukti, seperti sabusabu dan ganja berasal dari Provinsi Aceh.

"Berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa di dalam salah satu angkutan umum ada seseorang yang bergerak dari Aceh menuju ke Medan untuk membawa sabu dan ganja," ujar Faisal.

Tak hanya itu, dari ke 29 tersangka, Kapolres Langkat ini mengatakan, di antaranya ada yang merupakan residivis kasus narkoba.

(cr23/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved