Sidang BBM Solar Ilegal

Berita Foto: Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Solar Ilegal

Menurut Jaksa, yang membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Achruddin Hasibuan tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Solar Ilegal - 18092023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang penganiayaan dan BBM solar ilegal dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.
Berita Foto: Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Solar Ilegal - 18092023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan (kiri) membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan saat persidangan BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.
Berita Foto: Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Solar Ilegal - 18092023_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat persidangan penganiayaan dan BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.
Berita Foto: Tak Ada Hal Meringankan, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Solar Ilegal - 18092023_BERDISKUSI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan (tengah) berdiskusi dengan Penasihat Hukum setelah persidangan penganiayaan dan BBM solar ilegal dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh daj akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Biniai," jelasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved